Pertanyaan:
Apakah ada kebebasan dari jin untuk ikut campur dalam urusan manusia, misalkan ketika sang suami akan menggauli isterinya tanpa menyebut nama Allah maka si jin menyatu dengan saluran air mani si suami kemudian ikut berjima’? Apakah tidak ada batas alam yang pasti antara keduanya (jin dan manusia), dan apakah ini sudah ketetapan-Nya?
Jawaban:
Jin sebagai makhluk Allah Subhanahu wa Ta’ala tidaklah memiliki kekuasaan mengganggu manusia, melainkan bila dikehendaki oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, sebagaimana disebutkan di dalam firman-Nya,
وَمَا تَشَآءُوْنَ إِلاَّ أَنْ يَشَآءَ اللهُ رَبُّ الْعَالَمِيْنَ
“Dan tidaklah kamu berkehendak melainkan bila dikehendaki oleh Allah, Rabb semesta alam.” (Qs. at-Takwir: 29)
Karena itu, kita diperintah oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala agar selalu berlindung kepada manusia atau jin, misalnya ketika akan berkumpul dengan istri.
Ibnu abbas berkata, “Dari Nabi, beliau bersabda, ‘Bila salah seorang di antara kamu mendatangi istrinya lalu membaca,
بِسْمِ اللهِ اَللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَ جَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا
“Dengan menyebut nama Allah. Ya Allah, jauhkanlah kami dari godaan setan dan jauhkanlah setan dari anak yang Engkau anugerahkan kepada kami. Maka bila keduanya dianugerahi anak, setan tidaklah membahayakan baginya.’” (Hr. Bukhari: 3031)
Imam Nawawi berkata, “Al-Qadhi berkata, ‘Maksud hadits ini ialah, bahwa setan tidak mampu menyusup ke dalamnya.’ Ada lagi yang berpendapat bahwa setan tidak mampu mengganggunya, bila anak itu lahir lain daripada yang lain. Akan tetapi, bukan berarti bila besar nanti, dia akan terlepas dari bisikan dan godaannya.’” (Lihat: Syarah Muslim, Imam Nawawi: 10/5)
Imam asy-Syarkhasi berkata, “Agar kita tidak terganggu oleh setan atau jin ketika berkumpul dengan istri, hendaklah seseorang memiliki adab, sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Bukhari dalam bab ‘Adab Jima’’. Dianjurkan agar sebelum berkumpul (dengan istri), hendaknya membaca bismillah dan membaca ta’awwudz, sebagaimana contoh di atas, lalu berkumpul. Bila berkumpul, hendaknya tidak telanjang bulat, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, bersumber dari Utbah bin Ubaidah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ فَلْيَسْتَتِرْ وَلاَ يَتَجَرَّدُ تَجَرُّدَ الْعَيْرَيْنِ
‘Bila salah seorang di antara kamu mendatangi istrinya, hendaknya dia bertabir dan tidak bertelanjang bulat.’
Aisyah berkata, ‘Bila beliau datang di kamar kecil atau mendatangi istrinya, beliau menutupi wajahnya, dan tidaklah satupun orang yang melihatnya, atau terdengar suaranya. Tidaklah beliau mencium dan mengumpuli istrinya dengan diketahui oleh orang lain, dan tidak pula beliau menceritakannya kepada orang lain, sebagaimana yang diceritakan oleh al-Hasan.’
Selanjutnya, diriwayatkan oleh Abu Daud, “Hendaknya tidak menghadap kiblat, dan hendaknya tidak banyak bicara ketika berkumpul, sebagaimana yang diterangkan oleh Qabishah bin Dzuaib, dan mengikuti adab lainnya.” Silakan buka kitab al-Mubdi’: 7/200, oleh Imam as-Sarkhasi.
Adapun tentang menyatunya air mani suami dengan mani jin bila tidak membaca basmalah sebelum berjima’, maka kami belum menjumpai dalilnya. Namun, berdasarkan keterangan al-Qadhi di atas, jelas saja hal itu mungkin terjadi.
Demikian juga, komentar jin ketika kami meruqyah salah seorang yang kemasukan jin, ternyata jin tersebut berkata, “Aku ingin menikah dengan dia.”
Ibnu Taimiyyah berkata, “Dan kadangkala manusia menikah dengan jin dan melahirkan anak pula, ini banyak terjadi. Banyak Ulama yang menjelaskan dan berbicara tentang hal ini, namun para ulama tidak suka menikah dengan jin.” (Lihat: Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah: 3/39)
Adapun alam jin jelas berbeda dengan alam manusia. Manusia tidak bisa melihat jin dalam bentuk aslinya. Ibnu Taimiyyah berkata, “Jin memperlihatkan dirinya seperti anjing hitam, kucing hitam, sapi, kambing, kuda dan keledai, serta seperti burung. (Lihat: Fatawa: 19/52 dan kitab Idhahud Dalalah fi Umumir Risalah, Ibnu taimiyah)
Wallahu a’lam.
Sumber: Majalah Al-Furqon, edisi 8, tahun ke-4, 1426 H.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)
Tuesday, July 6, 2010
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment